Konten Premium

Rancangan PPRO, CTRA, LPKR, hingga BSDE Mengalap Berkah Perpanjangan Bebas PPN

Bisnis.com,09 Agt 2021, 20:03 WIB
Penulis: Andi M. Arief & Dwi Nicken Tari
Ilustrasi sektor properti. Sektor properti harus menghadapi tekanan dari lesunya penjualan dan tingginya beban utang. Terbatasnya kas pun akhirnya menjadi pemicu penurunan peringkat seperti yang dialami PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) dengan peringkat sampah dan utangnya yang berlimpah. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— Emiten properti menyiapkan strategi untuk menangkap peluang dari perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan unit rumah susun.

Ketentuan perpanjangan waktu pemberian stimulus bagi sektor properti itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK/010/2021. Aturan tersebut membebaskan PPN rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Adapun, diskon PPN 50 persen diberikan untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual Rp2 miliar—Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini