Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerjanya yang menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (28/7/2021) dan diundangkan pada hari yang sama.
Beleid itu menjelaskan dengan rinci pelaksanaan program JKP, khususnya pemberian manfaat kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa aspek dalam aturan itu sudah pernah disampaikan, baik oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) maupun oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tapi terdapat sejumlah penjelasan baru.
Pemberian manfaat JKP kepada pekerja yang terkena PHK memiliki beberapa syarat, di antaranya adalah keaktifan pekerja yang dibuktikan dengan pembayaran iuran. Peserta terkait harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, lalu harus membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Pembayaran iuran bukan hanya menjadi tanggung jawab peserta, tetapi juga pemberi kerja atau perusahaan, karena terdapat komponen iuran yang dibayarkan pemberi kerja. Jika pemberi kerja tidak patuh atau menunggak iuran, manfaat JKP justru harus ditanggung pemberi kerja hingga iurannya dilunasi.
"Pengusaha yang menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian [JKm] sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta. Manfaat uang tunai dibayarkan oleh pengusaha kepada rekening bank peserta," tertulis dalam Permenaker 15/2021 seperti dikutip Bisnis, Senin (9/8/2021).
Permenaker 15/2021 mengatur bahwa pengusaha yang telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda dapat mengajukan penggantian atas manfaat uang tunai yang telah dibayarkan kepada BP Jamsostek. Perusahaan terkait dapat melampirkan bukti pembayaran manfaat bagi pekerjanya kepada BP Jamsostek.
Perusahaan atau pemberi kerja memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BP Jamsostek, dengan bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat. Jika PHK melalui proses hukum di pengadilan hubungan industrial, harus terdapat dokumen perjanjian bersama atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin menjelaskan bahwa tidak terdapat iuran tambahan bagi peserta untuk memperoleh program JKP. Oleh karena itu, dia menghimbau para pekerja untuk aktif di program-program jaminan sosial.
"JKP tanpa iuran tambahan, dana dari program JKK dan JKm diambil sedikit untuk membiayai JKP. Pengusaha dan UMKM dia bayar seperti biasa, tidak ada iuran tambahan [agar pekerjanya bisa memperoleh manfaat JKP]," ujar Zainudin pada pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel