BPJS Watch: Posisi Pekerja Rentan dalam Ketentuan Program JKP

Bisnis.com,09 Agt 2021, 22:21 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pekerja dinilai masih rentan kesulitan memperoleh manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP jika pemberi kerja masih menunggak iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, meskipun sudah terdapat ketentuan baru bagi perusahaan penunggak iuran.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Bisnis menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (28/7/2021) dan diundangkan pada hari yang sama.

Salah satu ketentuan yang disoroti Timboel adalah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk membayar klaim JKP jika menunggak iuran lebih dari tiga bulan. Seperti diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan berisi komponen yang dananya berasal dari pekerja dan pemberi kerja, sehingga tunggakan iuran bisa disebabkan kelalaian perusahaan.

"Diatur juga dalam Peraturan Pemerintah [PP] 37/2021, kalau pekerja iurannya tertunggak karena oleh pengusaha tidak dibayar di bawah tiga bulan JKP bisa langsung dapat. Namun, ketika [tunggakan] tiga bulan ke atas maka pengusaha bayar dulu 45% manfaat JKP ke pekerja, kalau dia bayar tunggakannya baru bisa reimburse," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (9/8/2021) malam.

Meskipun begitu, dia menilai bahwa terdapat potensi konflik dari penyelenggaraan JKP dan pekerja ada di posisi yang rentan. Ketika pekerja tidak bisa mendapatkan JKP, lalu pengusaha tetap enggan membayar tunggakan dan menanggung klaim JKP, kasusnya akan dibawa ke pengadilan.

Dalam Undang-Undang 11/2021 tentang Cipta Kerja tertulis bahwa dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja wajib menjalankan kewajibannya yakni bekerja dan pengusaha harus memberikan hak pekerja. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pekerja yang tidak mendapatkan upah selama proses PHK.

Dalam kondisi itu, pekerja masih harus melewati proses persidangan di pengadilan hubungan industrial untuk menyelesaikan proses PHK. Dengan posisi tidak memilik upah, pekerja pun belum bisa memperoleh manfaat JKP karena proses PHK terhitung belum tuntas.

"Ketika upah dia enggak dibayar [saat proses PHK], berarti kan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan juga enggak kebayar, JKP kan bisa dibayar kalau iuran Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian [JKm] dibayar oleh pengusaha," ujarnya.

Timboel menilai bahwa proses pengadilan hubungan industrial seringkali memakan waktu. Jika putusan PHK terbit di atas tiga bulan, pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar upah selama proses persidangan dan menanggung JKP, jika klaim itu kemudian tidak dibayarkan maka pekerja menanggung kerugian ganda.

"Kita bilang kerentanan itu tinggi, sehingga kita menilai JKP ini baik ketika ada penegakan hukum. Dalam Permenaker [15/2021] tidak ada solusi soal mitigasi ktidakpatuhan perusahaan, mereka hanya tahunya iuran dibayar [sehingga JKP berjalan]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini