IOMKI Sebaiknya Berikan Insentif Bagi Pelaku Industri yang Taat

Bisnis.com,09 Agt 2021, 21:15 WIB
Penulis: Ipak Ayu
Kunjungan Menteri Perindustrian dalam rangka meninjau penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan pelaksanaan Izin Operasionalitas dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio Nugroho menilai sebaiknya pemerintah juga mulai merumuskan pemberian insentif bagi industri yang patuh pada izin operasional dan mobilitas kawasan industri atau IOMKI.

Andry menyebut hal itu guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan serta mendorong industri yang belum disiplin IOMKI.

"Di lapangan saat ini memang banyak yang mengakali IOMKI. Padahal, esensi IOMKI adalah agar industri masih bisa bekerja. Untuk itu, selain pengawasan ketat juga perlu skema insentif," katanya kepada Bisnis, Selasa (9/8/2021).

Andry menyebutkan, salah satu insentif yang bisa diberikan dari kebijakan fiskal adalah pembebasan pajak, sedangkan insentif non-fiskal bisa berupa pemberian fasilitas testing gratis yang kemudian diajukan biaya penggantiannya kepada pemerintah.

Apalagi dalam kondisi saat ini, kata dia, banyak biaya tambahan protokol kesehatan yang harus dikeluarkan oleh pabrik.

Sementara itu, dengan kapasitas yang terbatas akan membuat jumlah produksi yang dihasilkan menurun dan memengaruhi pendapatan perusahaan.

"Jadi pada pemberlakuan IOMKI, bagi mereka yang patuh bisa diberikan insentif," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto mengatakan bahwa format IOMKI saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pembaruan itu dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI, tetapi tidak semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini