Luhut: Ini Syarat Masuk Mal, Kapasitas Maksimal Cuma 25 Persen

Bisnis.com,10 Agt 2021, 09:01 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan di beberapa kota untuk buka dengan kapasitas 25 persen selama PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan akan dilakukan secara bertahap di beberapa daerah-daerah level 4. Selama periode 10-16 Agustus, pusat perbelanjaan diizinkan menerima pengunjung.

“Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan ketat,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

Dia menuturkan mulai hari ini, terdapat dua roadmap yang disesuaikan dan diujicobakan, yakni sektor pusat perbelanjaan atau mal dan sektor nonesensial berbasis ekspor dan penunjangnya. Pembukaan akan dilakukan secara bertahap dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat.

Luhut menjelaskan syarat pengunjung untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan adalah hanya bagi masyarakat yang telah divaksinasi.

Selain itu, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun untuk sementara tidak diizinkan berkunjung. Pengecekan status vaksinasi sendiri akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi

Sebagaimana diketahui, pusat perbelanjaan sebelumnya tidak diizinkan sama sekali untuk beroperasi di kawasan dengan PPKM level 4 periode 3 sampai 9 Agustus 2021.

Permohonan untuk membuka operasional pusat perbelanjaan telah disampaikan pelaku usaha, seiring dengan kondisi bisnis yang makin memburuk akibat larangan operasional dalam sebulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini