Catat! Ini Daftar Daerah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 2-4

Bisnis.com,10 Agt 2021, 07:44 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
rnPengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran Virus Corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggarn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan ada 26 kota atau kabupaten yang akan diturunkan status PPKM dari level 4 ke level 3.

Menurut Luhut, penurunan level PPKM di 26 daerah itu akan berlaku selama periode perpanjangan PPKM mulai 10-16 Agustus 2021. Meskipun demikian, dia tidak memerinci wilayah mana saja yang diturunkan statusnya dari PPKM level 4 ke level 3.

Luhut menjelaskan alasan pihaknya menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3 pada 26 kota atau kabupaten tersebut dikarenakan kondisi kasus sudah mulai membaik.

"Dalam penerapan PPKM level 4 dan 3 nanti akan dilakukan pada 10-16 Agustus 2021 nanti, bakal ada 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3. Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang signifikan," kata Luhut dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Luhut mengungkapkan evaluasi tersebut dilakukan dengan mengeluarkan indikator kasus kematian akibat Covid-19 dalam penilaian. Hal itu dilakukan karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian beberapa pekan ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.

"Menyangkut ini pun kami terus bekerja keras untuk harmonisasi data dan memperbaiki Silacak," ujarnya.

Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 4 di Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendargi 30/2021:

Level 4:

Level 3:

Level 2:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini