Korupsi Lahan DKI, KPK Perpanjang Penahanan Petinggi PT Adonara Propertindo

Bisnis.com,10 Agt 2021, 16:32 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Keduanya adalah Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo dan Tommy Adrian (TA) selaku Direktur Adonara Propertindo.

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tsk AR dan Tsk TA masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/8/2021).

Perpanjangan penahanan Anja Runtuwene dimulai pada 12 Agustus 2021 sampai dengan 10 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Tommy Ardian masa tahanannya diperpanjang mulai 13 Agustus 2021 sampai dengan 11 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Pemberkasan perkara masih terus berlanjut, diantaranya dengan agenda pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," kata Ali.

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini