Siap-siap, Pekanbaru Bakal Berlakukan PPKM di Tingkat RW

Bisnis.com,10 Agt 2021, 19:36 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Petugas menyiapkan makanan untuk warga lockdown mikro./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat RW, guna mengurangi pergerakan masyarakat di masa pandemi yang meningkat.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjelaskan rencana ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Level 4 di daerah itu yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.

"Dari hasil evaluasi Satgas Covid nasional, penyekatan yang diterapkan di Pekanbaru selama dua kali perpanjangan, hanya mengurangi arus lalu lintas di bawah 10 persen. Artinya pergerakan masyarakat masih kencang," ujarnya Selasa (10/8/2021).

Menurutnya karena mobilitas masyarakat hanya turun sedikit atau tidak sampai 10 persen, strategi selanjutnya yang akan dijalankan yaitu penerapan PPKM di tingkat kelurahan dan RW.

Rencananya kebijakan itu akan mulai dijalankan pada pekan ini, di mana Pemkot akan membuat struktur Satgas Covid PPKM di RW, dimana sebelumnya sudah ada Satgas tingkat camat dan lurah.

Pada aturan baru ini, pengendalian mobilitas penduduk akan dijalankan dengan sistem Siskamling, yakni diawali dengan penyekatan di tingkat bawah yaitu RW.

"Nantinya warga di suatu RW yang akan keluar masuk menjadi jelas. Kalau tidak ada kepentingan yang mendesak tidak perlu keluar. Nanti RW yang menentukan bersama Babinsa dan Babinkamtibmas, serta perangkat RW," ujarnya.

Sebelumnya diketahui dari hasil evaluasi penerapan PPKM Level 4 di Pekanbaru, penyekatan jalan tidak berpengaruh besar dalam menurunkan mobilitas masyarakat di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Akibatnya karena jalan utama disekat, pengendara memilih untuk melewati jalan arteri dan jalan pemukiman penduduk. Sehingga warga yang terimbas peningkatan arus lalu lintas, memilih untuk menyekat secara mandiri jalan lingkungannya, guna menjaga keamanan wilayah sekitar dari risiko kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini