Pemprov NTB Serap Produk UKM untuk Bansos Senilai Rp1 Miliar

Bisnis.com,10 Agt 2021, 13:06 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Ilustrasi./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerap produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) senilai Rp1 miliar untuk penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak PPKM.

Produk UMKM yang dibeli dari UMKM dan IKM seperti beras, abon, kopi dan ikan dengan nilai bantuan Rp50.000 per paket. Gubernur NTB Zulkieflimansyah menjelaskan dengan menyerap produk lokal akan mengerakkan ekonomi masyarakat.

"Dengan kegiatan ini, pedagang pedagang kecil jadi dapat bantuan, produk produk lokal menemukan pasarnya dan kegiatan kegiatan ekonomi jadi menggeliat dan produktif," jelas Zul, Selasa (10/8/2021).

Pemprov NTB telah menyalurkan 27.000 paket sembako kepada pedagang kecil yang terdampak PPKM. Anggaran belanja bansos tersebut dianggarkan melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) gotong royong yang dananya dikeluarkan secara gotong royong oleh beberapa pihak seperti BUMD PT GNE, PT.AMNT, Baznas NTB, PT.Jamkrida, Pertamina, Hiswana Migas.

Penyaluran bantuan paket sembako tersebut merujuk pada data Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) NTB sejumlah 8.000 orang dan data penerima lain dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial dan masyarakat umum. Ketua APKLI NTB Abdul Majid menjelaskan 75 persen pedagang kaki lima terdampak penerapan PPKM.

"Kami berharap setiap bantuan tepat sasaran, karena 75 persen pedagang kaki lima terdampak," ujar Majid.

Sebelumnya Pemprov NTB juga memfasilitasi bantuan pinjaman ringan kepada 103 pedagang kecil di Ampenan melalui Bank NTB Syariah dan Bantuan dana tunai dari Baznas NTB serta Dinas Koperasi dan UMKM. Majid juga meminta kepada agar relaksasi kredit bagi UMKM benar-benar dijalankan.

"Selain itu, kami mewakili para pedagang kecil meminta relaksasi dari pinjaman bank, agar ada kemudahan untuk para PKL ini," ujarnya.(K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini