Bisnis.com, JAKARTA - Usaha pergadaian atau bisnis gadai, identik dengan PT Pegadaian (Persero). Namun, jangan salah, pegadaian swasta ternyata juga berkembang dengan pesat.
Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sekaligus Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo mengamini bahwa dalam dua tahun belakangan, makin banyak yang berproses mendapatkan izin perusahaan pergadaian.
"Ya, semakin ramai. Meskipun kecil-kecil, faktanya mereka bisa eksis, bahkan ada yang tumbuh dengan menambah oulet atau cabang. Artinya, keberadaan mereka juga dibutuhkan masyarakat," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/8/2021).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha pergadaian baru yang terbit sepanjang 2019 mencapai 17 perusahaan. Sementara sepanjang 2020, izin yang terbit tumbuh mencapai 26 perusahaan.
Terkini, hingga akhir Mei 2021, terdapat 100 pemain yang terdaftar, terbagi 74 perusahaan pergadaian swasta berizin dan 26 perusahaan pergadaian swasta konvensional yang terdaftar atau sedang dalam proses perizinan dari OJK. Naik dari akhir 2020 yang baru mencapai 90 pemain (58 berizin dan 32 terdaftar).
Aset para pemain gadai swasta di luar perusahaan gadai pelat merah Pegadaian pun naik mencapai Rp915 miliar dari sebelumnya Rp671 miliar pada akhir 2020.
Adapun, secara kinerja keuangan, pinjaman industri gadai swasta mencapai Rp520 miliar, terbanyak didominasi produk gadai Rp420 miliar dan fidusia Rp96 miliar. Tumbuh lebih dari 58 persen (year-to-date/ytd) ketimbang Desember 2020 dan lebih dari 14 persen (year-on-year/yoy) secara tahunan.
Baca Juga : OJK Ungkap Peminat Bisnis Gadai Makin Ramai |
---|
Harianto menjelaskan bahwa lisensi bisnis pergadaian kian diminati oleh pelaku usaha, terutama mereka yang telah menjalankan bisnis jual-beli barang elektronik, gadget, atau emas-perhiasan.
Hal ini bertujuan memberikan layanan finansial bagi konsumen eksisting, seperti melayani jasa gadai barang dari tokonya, cicilan dari skema tukar-tambah, atau memberikan layanan gadai emas, dengan syarat yang biasanya lebih mudah ketimbang Pegadaian, walaupun taksiran harganya lebih rendah atau bunga cicilannya lebih tinggi.
"Selain itu, mereka [gadai swasta] biasanya dipilih karena kedekatan, lebih dekat dengan tempat nasabah. Terus, mereka buka di luar jam kerja Pegadaian. Mereka bisa buka sampai malam," tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menambahkan bahwa tahun ini ada potensi tambahan 46 pergadaian baru yang tengah mengurus izin.
"Kinerja penyaluran pinjaman dari perusahaan pergadaian selama masa pandemi Covid-19 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Layanan jasa gadai yang sederhana, mudah, dan cepat, memberikan keunggulan layanan jasa keuangan kepada masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan alternatif sumber pendanaan yang praktis sesuai dengan kondisi sekarang," ujarnya kepada Bisnis.
Berdasarkan catatan OJK, setidaknya sudah ada 17 izin pergadaian swasta yang diterbitkan selama semester I/2021. Antara lain, PT Gadai Cahaya Abadi Mulia di Kupang, NTT; PT Biru Gadai Indo di Jakarta Barat; PT Praha Gadai Indonesia di Yogyakarta; serta PT Gadai Jadi Berkah dan PT Dwitunggal Putra Pegadai di Tangerang, Banten.
Berikutnya, PT Rumah Gadai Nias di Gunungsitoli, PT Lesca Gadai Premier di Jakarta Utara, PT Semar Gadai Setia di Demak, PT Sahabat Gadai Jawa Barat (sebelumnya PT Eka Pesona Abadi) di Bogor, PT Mega Gadai Indonesia di Depok, dan PT Gadai ValueMax Indonesia di Jakarta Selatan.
Selain itu, ada empat perusahaan gadai yang terbit untuk wilayah Bandung, Jawa Barat, yaitu PT Amanah Terima Gadai, PT Dwitunggal Prima Pegadai, PT Gadai Solusi Bersama, dan PT Rumah Gadai Bandung. Serta dua izin untuk wilayah Semarang, Jawa Tengah, yaitu PT Gadai Prima Nusantara dan PT Laksana Gadai Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel