PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh

Bisnis.com,10 Agt 2021, 11:11 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menerapkan aturan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali periode 10-16 Agustus 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selama periode tersebut, persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58/2021.

"Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, ujar Joni, penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun tetap dibatasi untuk sementara," sebutnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Untuk kapasitas tempat duduk, KAI juga masih membatasi maksimal 70 persen demi terciptanya physical distancing antar penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini