Lion Air Tambah Layanan RT-PCR di Kota Medan

Bisnis.com,10 Agt 2021, 12:30 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group menambah jaringan di Kota Medan, Sumatra Utara untuk pemeriksaan RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan dengan adanya penambahan tersebut, saat ini sudah tersedia tiga lokasi straregis pengambilan sampel pengujian di wilayah Sumatra Utara.

"Lion Air Group kini bersinergi dengan RS Mitra Medika Amplas. Berlaku efektif mulai Selasa [10/8/2021] untuk pengambilan sampel RT-PCR," katanya dalam siaran pers dikutip Selasa (10/8/2021).

Danang menjelaskan, RS Mitra Medika Amplas tersebut terletak di Jalan Sisingamangaraja No.11, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dengan waktu pelayanan 24 jam, setiap hari.

Lebih lanjut dia menegaskan layanan RT-PCR Lion Air Group hanya dikhususkan bagi calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

Calon penumpang, sambungnya, dapat membeli tiket melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, www.lionair.co.id, www.batikair.com, Aplikasi Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut), Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, mitra agen perjalanan dan online travel agent (OTA).

"Voucer bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat membeli voucer RT-PCR dengan menunjukkan kode pemesanan melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan dan lainnya," jelasnya.

Selain itu Danang juga meminta penumpang untuk melakukan pengambilan sampel RT-PCR 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucer tidak berlaku.

Apabila hasil uji RT-PCR dinyatakan positif (+) Covid-19, dia memastikan calon penumpang tersebut dapat melakukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

"Penyelenggaraan RT-PCR tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Harga terjangkau dengan voucer Rp475.000 untuk satu kali RT-PCR. Masa berlaku menurut ketentuan yang telah diterbitkan dan diberlakukan saat ini. Hasil uji akan keluar rata-rata 1x24 jam setelah sampel RT-PCR diterima oleh laboratorium," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini