Bisnis.com, JAKARTA – Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal masih melanjutkan tren pertumbuhan penyaluran pinjaman online (pinjol) bulanan ke Rp14,79 triliun.
Angka ini membuat penyaluran pinjaman kumulatif sejak industri diresmikan pada kisaran 2018 kini telah menyentuh Rp221,56 triliun.
Hal ini terungkap berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada sejumlah 124 pemain fintech lending per Juni 2021 yang dikutip Rabu (11/8/2021). Angka penyaluran ini tampak naik dari pencapaian Rp13,16 triliun pada Mei 2021.
Kendati demikian, jumlah penerima pinjaman atau borrower tampak turun dari sebelumnya 38,7 juta entitas pada Mei 2021 menjadi 25,3 juta entitas pada Juni 2021, di mana menggambarkan rata-rata nilai pinjaman tiap borrower mengalami kenaikan.
Sebelumnya, mengawali periode 2021, pinjaman selama Januari mencapai Rp9,38 triliun, berlanjut Rp9,58 triliun pada Februari, kemudian Rp11,76 triliun pada Maret, dan mulai melonjak lagi pada April di mana penyaluran pinjaman bulanan mencapai Rp12,18 triliun.
Apabila dijumlahkan, penyaluran industri pada semester I/2021 mampu mencapai Rp70,88 triliun, Naik jauh dari periode Januari-Juni 2020 yang hanya menyentuh Rp31,97 triliun.
Adapun, dari sisi kinerja nilai outstanding atau besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga, denda, dan penalti, juga mampu menembus Rp23,38 triliun, naik secara tahunan mencapai 98,8 persen (year-on-year/yoy) atau nyaris dua kali lipat, dari Rp11,76 triliun per Juni 2020.
Antusiasme dan kepercayaan terhadap industri pun makin besar, tergambar dari kenaikan jumlah pendana atau lender ke angka 8,9 juta entitas per Juni 2021. Sebagai perbandingan, pada awal tahun 2021 entitas lender yang tercatat telah memberikan pendanaan lewat platform P2P baru 6,5 juta entitas.
Kategori lender aktif terbanyak selaku penyumbang outstanding masih dipegang lender ritel atau perorangan dalam negeri sebanyak 171.878 entitas dengan nilai pendanaan Rp5,2 triliun. Selanjutnya, lender ritel luar negeri (447 entitas), lender institusi badan hukum lain-lain dalam negeri (208 entitas), lender institusi perbankan dalam negeri (102 entitas), dan IKNB (74 entitas).
Sementara itu, apabila dilihat dari sisi penyumbang nilai outstanding terbesar, dipegang kategori lender aktif institusi badan hukum lain-lain, yaitu 208 entitas dengan nilai pendanaan Rp7,73 triliun. Disusul institusi badan hukum lain luar negeri di kisaran Rp4,5 triliun, lender retail dalam negeri, lender institusi perbankan senilai Rp2,7 triliun, dan lender dari IKNB di Rp1,4 triliun.
Sekadar informasi, sepanjang 2020 industri mampu menyalurkan pinjaman kepada borrower mencapai Rp74,41 triliun. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menargetkan penyaluran pinjaman industri P2P pada periode 2021 ini mampu mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel