Gaji PNS Tahun 2022 Naik? Ini Kata Istana dan Kemenkeu

Bisnis.com,12 Agt 2021, 09:37 WIB
Penulis: Newswire
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Istana Negara dan Kementerian Keuangan belum memberi kepastian tentang rencana pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2022.

Kebijakan kenaikan gaji umumnya disampaikan Presiden dalam pidato pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus di DPR atau sehari menjelang peringatan kemerdekaan.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, belum mengetahui ihwal rencana kenaikan gaji tersebut. Bahkan, dia menduga belum ada wacana dari pemerintah.

“Kayaknya belum ada,” ujar Heru saat dihubungi pada Kamis (12/8/2021).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta memberikan tanggapan serupa. Dia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Presiden.

“Kita ikuti pidato Bapak Presiden saja,” kata Isa dalam pesan pendek.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menaikkan gaji PNS dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019.

Kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Merujuk pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Sedangkan, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini