Menag Terbitkan Aturan Peribadatan Terbaru, Ini Detail Pengaturannya

Bisnis.com,12 Agt 2021, 11:44 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA --Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan edaran terkait aktivitas peribadatan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. 

Kemenag, seperti dilansir dari laman resminya, menyebut bahwa edaran itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan  di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 10 Agustus 2021.

“SE ini diterbitkan dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai  penyebaran Covid-19 yang  saat  ini  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan  menular  serta  untuk  memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat  dalam  melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” terang Menag di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Ada tiga hal pokok yang diatur dalam SE ini, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Tempat Ibadah

 

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib: 

Jemaah: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini