Dugaan Pemalsuan Proses Jual Beli Aset Nyonya Meneer Capai Titik Terang

Bisnis.com,12 Agt 2021, 19:19 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Charles Saerang, ahli waris pemilik Nyonya Meneer menunjukan surat pemberitahuan dari Polda jateng terkait dengan perkembangan laporan perkara jual beli aset Nyonya Meneer yang sudah meningkat statusnya ke tahap penyidikan.

Bisnis.com,  JAKARTA – Proses jual beli aset dalam status pailit milik PT Nyonya Meneer masih meninggalkan perkara hukum. Perwakilan keluarga Nyonya Meneer telah melaporkan perusahaan yang menjadi pemenang lelang ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Charles Saerang yang menjadi perwakilan keluarga pemilik Nyonya Meneer mengapresiasi kinerja Polda Jawa Tengah yang telah meningkatkan status penyelidikan ke status penyidikan terhadap terlapor dalam perkara jual beli boedel pailit aset milik Nyonya Meneer.

“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan perkembangan laporan dari kami selaku pewaris Nyona Meneer. Pertama, kami memberi apresiasi kepada Polda Jateng atas peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara jual beli aset Nyonya Meneer ini. Semoga, Polda bisa menetapkan secara cepat dan tepat para tersangkanya,”ujar Charles Saerang, seperti dikutip, Jumat (13/8).

Dengan peningkatan status itu, kata Charles ada titik terang terkait dugaan pemalsuan dalam proses jual beli boedel pailit aset Nyonya Meneer tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam proses jual beli aset tersebut, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan pemenang lelang adalah PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada. Lelang dilakukan di bawah tangan atau mengacu pada harga tertinggi.

Akan tetapi, dalam waktu setelah proses lelang itu berjalan, pihak-pihak kurator yang terlibat dan mengetahui proses lelang menyebutkan PT Asyasatya Bayanaka Nuswapada tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses dan memenangkan lelang.

Selain itu, ada ketidaksesuaian antara lokasi perusahaan dengan alamat PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada yang tercantum di dokumen Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Manipulasi itu nyata adanya sehingga merugikan kami sebagai pemilik dan ahli waris yang sah dari Nyonya Meneer,” katanya.

Charles Saerang mengharapkan proses penyidikan perkara itu nantinya berjalan transparan sehingga ada titik terang terkait dengan proses jual beli Nyonya Meneer yang sejak awal diduga tidak terbuka.

Dalam perkara tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Komisaris dan Direktur PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada yakni Iwan Budi Santoso dan M. Kresna Aditama.

PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada ditetapkan sebagai pemenang lelang pembelian aset Nyonya Meneer sebelum merek Nyonya Meneer dialihkan kepada PT Bhumi Empon Mustiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Ady Sukarno
Terkini