Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari Ini di 8 Titik Lokasi

Bisnis.com,12 Agt 2021, 06:47 WIB
Penulis: Nancy Junita
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat berbasis aturan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (12/8/2021), aturan nomor polisi ganjil genap itu berlaku di delapan titik lokasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Adapun, delapan titik lokasi ganjil genap adalah:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Soebroto

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini