SIM Berakhir 3 Juli-16 Agustus Bisa Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Bisnis.com,12 Agt 2021, 07:48 WIB
Penulis: Nancy Junita
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat/Level 4, Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa pengurusan SIM yang jatuh tempo masa berlakunya.

Dikutip dari Twitter @tmcpoldametro, Kamis (12/8/2021), bagi pemegang SIM yang jatuh tempo 3 juli hingga 16 Agustus 2021, maka diberi kesempatan memperpanjang pada tanggal 18 Agustus hingga 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpangangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Untuk memperpanjang SIM, warga bisa datang ke sejumlah lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di Jabodetabek.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini