Konten Premium

Kode Keras OJK, Siap-siap Regulasi Bank Digital Segera Dirilis!

Bisnis.com,12 Agt 2021, 07:16 WIB
Penulis: Hendri T. Asworo & Annisa M.
Konsumen melakukan transaksi pembayaran menggunakan aplikasi uang elektronik BJB DigiCash di usaha kuliner dan kopi Warung Pinus, Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (4/12/2020)./ANTARA FOTO-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA — Meski jumlah bank yang menyatakan diri bertransformasi menjadi bank digital terus bertambah, regulasi mengenai perbankan digital di Indonesia masih belum juga hadir. Namun, otoritas terkait memastikan beleid tersebut bakal terbit bulan ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa ketentuan bank digital akan diterbitkan pada semester I/2021, lalu mundur menjadi awal Juli 2021. Tapi, aturan ini masih belum kunjung rilis hingga kini.

Di sisi lain, bank digital yang sudah beroperasi terus bertambah. Beberapa bank yang telah menobatkan diri sebagai bank digital yakni Jenius dari PT Bank BTPN Tbk. (BTPN), Wokee dari PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), Digibank dari Bank DBS, TMRW dari Bank UOB, MotionBank dari PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP), dan Jago dari PT Bank Jago Tbk. (ARTO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini