Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan perhatian terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang jatuh tempo pada Maret 2022.
Pemerintah mengusulkan agar restrukturisasi dapat diperpanjang setahun ke depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah berbicara dengan OJK untuk memperpanjang POJK 48/2020.
POJK tersebut terkait dengan kemudahan restrukturisasi yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2022. "Dan kami sudah minta [perpanjangan restrukturisasi kredit] sampai dengan 31 Maret 2023. Tentu kita menunggu keputusan daripada OJK," katanya dalam dialog Kompas TV, Selasa (10/8/2021) malam.
Sebagai informasi, OJK saat ini sedang mempertimbangkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit yang jatuh tempo pada Maret 2022.
Sebelumnya, OJK telah satu kali memperpanjang kebijakan ini, yang pada awalnya berlaku hingga Maret 2021, dengan tujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga aktivitas bisnis dapat terus berjalan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso belum lama ini menyampaikan keputusan resmi OJK terkait perpanjangan restrukturisasi kredit akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.48/2020 diperpanjang setiap tiga tahun. Pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda dan sulit ditebak menjadi alasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel