Mulai Hari Ini, Konsumen dengan Sertifikat Vaksin Luar Negeri Boleh Masuk Mal

Bisnis.com,13 Agt 2021, 13:12 WIB
Penulis: Newswire
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanda Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat meminta anggotanya menyesuaikan persyaratan masuk mal dengan sertifikat vaksin dari luar negeri.

Ellen mengatakan Kementerian Kesehatan telah memperbolehkan warga yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri untuk menunjukkan sertifikatnya saat hendak masuk mal di Jakarta.

Menurut Ellen, penyesuaian itu bertujuan untuk menghindari perdebatan antara pengunjung mal dengan petugas yang berjaga. Penyesuaian itu berlaku mulai hari ini.  

"Lebih baik sertifikat digital. Kalau tidak ada, maka sertifikat cetak masih diizinkan," kata Ellen, dikutip dari tempo.co, Jumat, (13/8/2021).

Sebelumnya sempat viral seorang pengunjung dilarang masuk mal karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi, padahal dia telah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap di luar negeri.   

Menurut Ellen, syarat tersebut berlaku juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang menerima vaksin Covid-19 di luar Indonesia.

Ellen meminta petugas agar mencocokkan sertifikat yang ditunjukkan dengan paspor untuk WNA dan kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah resmi memulai uji coba pembukaan mal di 4 kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Uji coba dilakukan selama perpanjangan PPKM Level 4, dari 10 sampai 16 Agustus 2021.

Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama pun jadi salah satu syarat baru masuk mal. Sementara yang belum bisa vaksin karena alasan kesehatan, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini