Cair! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Pekerja

Bisnis.com,15 Agt 2021, 11:53 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) terhadap lebih dari delapan juta pekerja terdampak Covid-19 sudah berjalan, dimulai dari satu juta pekerja pada tahap pertama. Pekerja dapat memeriksa sejumlah kanal untuk melihat apakah dirinya termasuk ke dalam penerima BSU tersebut.

Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa pada pekan lalu pihaknya sudah menyerahkan data satu juta pekerja penerima BSU gelombang pertama kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dana BSU ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pekerja.

Roswita menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. Melalui kanal-kanal itu, peserta BPJAMSOSTEK dapat mengetahui apakah dirinya berhak menerima BSU atau tidak.

Terdapat beberapa kanal terkait informasi BSU yang dapat diakses peserta, yaitu melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Lalu, jika pekerja sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, informasi dapat diakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah.

Pekerja pun dapat memeriksa informasi melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175 atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175. Selain itu, informasi BSU dapat diakses di halaman media sosial resmi Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan, melalui menu pesan pribadi (direct message/DM).

"Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial," ujar Roswita dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis pada Minggu (15/8/2021).

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Pekerja dapat membawa identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK untuk memperoleh informasi terkait BSU.

Para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal nonfisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU, agar tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Roswita, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal nonfisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.

“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal nonfisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” ujar Roswita.

Dana BSU pada tahun ini akan diberikan kepada lebih dari delapan juta pekerja yang terdampak Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021.

Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Selain itu, penerima BSU bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini