Ingat! Kemenaker: PHK saat PPKM adalah Jalan Terakhir

Bisnis.com,16 Agt 2021, 09:23 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah jalan terakhir dan satu-satunya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pencegahan diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

"PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha. Namun, harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," katanya dalam siaran pers, Senin (16/8/2021).

Dia menjelaskan jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.

Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat dan jangan lupa tetap memberikan hak-hak pekerja walaupun perusahaan itu bangkrut.

Dalam Kepmenaker No. 104/2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19. Di mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.

Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah.

Perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini