Industri akan Mulai Terapkan Prokes Seperti di Mal Selama PPKM

Bisnis.com,16 Agt 2021, 21:02 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Salah satu fasilitas produksi industri makanan. Istimewa/ Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan uji coba pelaksanaan protokol kesehatan dengan menggunakan sertifikat vaksin dan skrining lewat aplikasi PeduliLindungi di industri berorientasi ekspor maupun domestik selama PPKM Level 4 pada 17-23 Agustus 2021.

“Selain Pusat Perbelanjaan atau mal, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021).

Dia mengatakan setidaknya terdapat 390.000 pekerja yang akan berpartisipasi dalam uji coba kali ini. Selama masa uji coba, industri tersebut diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift.

“Para perusahaan tersebut wajib menggunakan applikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan nonkaryawan yang masuk ke lokasi pabrik,” ujarnya.

Selain mulai memperlonggar operasional industri, pemerintah juga mulai memberi izin untuk aktivitas olahraga di luar ruangan dan kenaikan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan bahwa masyarakat harus siap untuk hidup dengan Covid-19 dalam waktu yang panjang. Karena itu, diperlukan penyesuaian dalam aktivitas demi memastikan risiko penularan dapat ditekan.

Budi mengatakan penyesuaian dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan secara bertahap di semua sektor. Menurutnya, protokol kesehatan disertai syarat vaksin serta skrining dengan Peduli Lindungi di pusat perbelanjaan menjadi salah satu contoh awal dari penyesuaian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini