Hanya 60 Pejabat Hadir Langsung di Sidang Tahunan MPR, Ini Perinciannya

Bisnis.com,16 Agt 2021, 08:46 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2021 - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2021 dilangsungkan secara hybrid. Sejumlah pejabat akan menjalani sidang secara langsung dan sisanya melalui daring.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan agenda ini akan berjalan secara minimalis dengan jumlah peserta yang lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, 380 undangan yang hadir fisik. Tahun ini, termasuk VIP hanya 60 undangan. Lalu, Pidato Nota APBN yang biasanya siang akan dimajukan pagi setelah sidang dengan selisih waktu antar sidang hanya 10-15 menit,” kata Indra dikutip laman Setkab, Senin (16/8/2021).

Perinciannya adalah 60 orang hadir secara fisik yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Pimpinan DPR RI (5 orang), Pimpinan MPR RI (10 orang), Ketua Fraksi/Kelompok DPD RI (10 orang), Ketua Fraksi di DPR RI (9 orang), Pimpinan DPD RI sebanyak 4 orang.

Kemudian, Perwakilan subwilayah 4 orang, serta Pimpinan lembaga tinggi negara yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua Komisi Yudisial (KY).

Selain itu, sejumlah menteri turut hadir yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Panglima TNI, dan Kapolri.

Sementara itu, undangan yang mengikuti secara virtual, antara lain mantan presiden 2 orang, mantan wakil presiden (4 orang), mantan Ketua MPR (2 orang), mantan Ketua DPR (4 orang), dan mantan Ketua DPD (4 orang).

Hadir pula secara virtual sebanyak 540 anggota DPR, 124 orang anggota DPD, 103 orang duta besar/perwakilan negara sahabat, 8 orang pimpinan BPK, 9 orang jajaran MA, 7 orang jajaran MK, 6 orang jajaran KY, dan 34 orang Gubernur se-Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini