Didakwa Korupsi, RJ Lino Sampaikan Eksepsi Hari Ini

Bisnis.com,16 Agt 2021, 08:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino akan menyampaikan eksepsi dalam sidang pada hari ini, Senin (15/8/2021).

Lino adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun 2010 silam.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu dilakukan setelah sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan perkara Lino.

Lino sendiri telah didakwa menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaaan QCC. Jaksa KPK menaksir perbuatan Lino telah meruginkan negara senilai US$1,9 juta.

Adapun tim JPU KPK mendakwa RJ Lino dengan, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini