Konten Premium

Emiten Bakrie (BUMI), Sinarmas (GEMS), Bayan (BYAN) Berkelit Hadapi Larangan Ekspor Batu Bara

Bisnis.com,16 Agt 2021, 11:35 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova & M. Nurhadi Pratomo
Alat berat membersihkan area penimbunan batu bara./ Bloomberg - Nicolo Filippo Rosso

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS), dan PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) harus menghadapi sanksi terkait pemenuhan kebutuhan pasokan di dalam negeri. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri baru-baru ini.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen dari rencana produksi, yakni dilarang untuk melakukan ekspor hingga pengenaan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini