Bisnis.com, JAKARTA — Emiten batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS), dan PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) harus menghadapi sanksi terkait pemenuhan kebutuhan pasokan di dalam negeri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri baru-baru ini.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen dari rencana produksi, yakni dilarang untuk melakukan ekspor hingga pengenaan denda.