Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memproyeksikan rasio klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP pada 2022 akan mencapai 83,7 persen. Pembayaran manfaat program bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK itu akan dimulai pada tahun depan.
Hal tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa JKP merupakan salah satu program yang dapat memengaruhi risiko fiskal.
Program JKP yang baru dimulai pada 2021 diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Program itu baru akan mulai membayarkan manfaat kepada pesertanya, yang diproyeksikan mencapai 14 juta pekerja, pada Februari 2022.
"Sebagai program baru, pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi khususnya terkait proyeksi rasio klaim dan ketahanan dana untuk memastikan sustainabilitas program," tertulis dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2022 yang dikutip Bisnis pada Senin (16/8/2021).
Pemerintah memproyeksikan rasio klaim program JKP pada 2022 akan mencapai 83,7 persen berdasarkan asumsi tingkat pengembangan sebesar 5 persen dan eligibilitas masa mengiur minimum enam bulan sebelum klaim. Proyeksi itu pun mengacu kepada besaran iuran sebesar 0,46 persen.
Dalam dokumen tersebut, Kementerian Keuangan yang mengutip data BPJAMSOSTEK menjabarkan bahwa proyeksi rasio klaim program JKP bergerak di kisaran 83,7 persen hingga 91,6 persen dalam tujuh tahun ke depan. Berdasarkan proyeksi itu, rata-rata rasio klaim JKP hingga 2028 adalah 88,2 persen.
"Akan cenderung bergerak stabil sampai jangka menengah dengan besaran di bawah 100 persen," tertulis dalam dokumen tersebut.
Alokasi anggaran program JKP pada 2022 merupakan bagian dari rencana anggaran perlindungan sosial senilai Rp427,5 triliun. Pemerintah telah merinci alokasi dana sejumlah program perlindungan sosial pada 2022, tetapi belum ada keterangan lebih lanjut mengenai JKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel