PHRI Kabupaten Cirebon Keluhkan Pemberlakuan Ganjil Genap

Bisnis.com,16 Agt 2021, 13:09 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Sistem ganjil-genap yang diterapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cirebon./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon mengeluhkan adanya sistem ganjil-genap yang diterapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.

Ketua PHRI Kabupaten Cirebon Ida Kartika mengatakan, salah satu ruas jalan yang ditutup akibat adanya sistem tersebut yakni Jalan Tuparev. Menurutnya, sepanjang jalan ini banyak hotel serta restoran.

"Jalan Tuparev ini kan masuk wilayah Kabupaten Cirebon, tetapi kenapa terkena pemberlakuan sisten ganjil genap. Jelas-jelas merugikan," kata Ida di Kabupaten Cirebon, Senin (16/8/2021).

Menurut Ida, pemberlakuan gage tidak sesuai dengan kondisi yang ada di wilayah Cirebon, lantaran tidak terlalu padat seperti Jakarta, Surabaya, maupun Bandung.

Pihaknya mendesak, kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon untuk mencabut kebijakan tersebut, terutama di Jalan Tuparev. Pengusaha mengaku terancam kembali mengalami kerugian.

"Waktu ada penyekatan juga sudah rugi, masa kerugian masih mau ditambah lagi. Kalau memiliki kebijakan, harusnya dipertimbangkan dampaknya," katanya.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Kota Cirebon, ada di Jalan Tuparev (wilayah hukum Polres Cirebon Kota), Jalan Kartini, Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Jalan Pasuketan, Jalan Pekiringan.

Kemudian, Jalan Siliwangi, Jalan Karanggetas, Jalan Pemuda, dan ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi.

Ketentuan dalam kebijakan tersebut yaitu, kendaraan yang bisa melintasi jalan itu harus disesuaijan dengan antara dua digit nomor polisi dan tanggal hari.

Apabila nomor polisi dengan tanggal tidak sesuai, maka akan diputarbalikan. Berlaku setiap harinya mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.

Meskipun begitu, pembelakuan sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk mobil ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, angkutan daring, angkutan sembako.

Kemudian, angkutan bahan bakar, kendaraan dinas pemerintahan/TNI-Polri, kendaraan pers, angkutan pembawa uang untuk anjungan tunai mandiri (ATM), dan angkutan lainnya yang diiizinkan melintas oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini