Ingin Jadi Financial Planner? Pahami Dulu Beberapa Hal Berikut

Bisnis.com,17 Agt 2021, 00:21 WIB
Penulis: Dewi Andriani
Ilustrasi/Bisnis-Yayan Indrayana

Bisnis.com, JAKARTA -- Profesi sebagai seorang financial planner atau perencana keuangan kini makin diminati oleh masyarakat Indonesia, terutama kalangan millennial. Hal ini tidak lepas dari meningkatnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Namun memiliki pengetahuan di bidang keuangan dan pengaturan keuangan saja tidak cukup bagi seseorang untuk menyandang profesi sebagai financial planner. Sebab, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sehingga seseorang berhak memperoleh sertifikat sebagai seorang financial planner profesional.

Di Indonesia sendiri terdapat dua asosiasi dan lembaga besar yang menaungi perencana keuangan dan berhak mengeluarkan sertifikat perencana keuangan yaitu IARFC (International Association of Register Financial Consultant) dan FPSB (Financial Planning Standard Board).

Chairman & President IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan seorang financial planner terikat dengan kode etik tertentu. Para perencana keuangan memiliki fungsi utama membantu klien dan mengedukasi terkait keuangan serta perencanaan keuangan, mereka dilarang untuk mengelola dana klien.

“Financial planner tidak boleh menerima dan mengelola uang nasabah. Mereka juga terikat kode etik yang ketat yakni harus mendahulukan kepentingan nasabah di atas kepentingan pribadi,” tuturnya.

Sekilas memang terlihat sederhana tetapi hal ini yang sering menjadi sangkutan bagi seorang financial planner.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini