Ingin Jadi Financial Planner? Pahami Dulu Beberapa Hal Berikut

Bisnis.com,17 Agt 2021, 00:24 WIB
Penulis: Dewi Andriani
Ilustrasi uang dolar AS/Today.com

Aidil mengatakan untuk menjadi seorang financial planner yang benar-benar memiliki integritas tinggi memang tidak mudah untuk didapatkan. Itulah sebabnya  IARFC Indonesia memandang proses sertifikasi dengan hanya melalui tes  tertulis saja dirasa tidak cukup.

Integritas seseorang baru bisa terlihat dalam proses wawancara dan tanya jawab ketika calon perencana keuangan menyampaikan kasus perencanaan keuangan klien mereka dalam proses sertifikasi presentasi, dikenal dengan sidang kaji kasus. 

karena itulah seseorang yang ingin mendapatkan sertifikat yang diakui secara internasional, harus melalui tahapan dan ujian yang cukup ketat baik melalui ujian tertulis maupun sidang kaji kasus. Selain untuk menguji kemampuan pengaturan dan perencana keuangannya juga untuk menguji etika dan integritasnya.

Untuk melampaui ujian tertulis dan sidang, calon perencana keuangan bisa mengambil pendidikan perencana keuangan baik melalui IARFC Indonesia maupun lembaga pendidikan dan sertifikasi yang sudah ditunjuk.

Aidil mengatakan ada tiga tingkatan pendidikan perencana keuangan di IARFC yakni level basic selama total 72 jam pendidikan (3 hari penuh serta diskusi tambahan) dilanjutkan dengan ujian berupa ujian tertulis dan penyusunan perencanaan keuangan untuk mendapatkan gelar Registered Professional Planner (RPP).

Selanjutnya, jika sudah memiliki sertifikasi RPP yang setara dengan CFP atau CWM ini, maka peserta bisa mengikuti level berikutnya, yaitu intermediate yang dilaksanakan selama 72 jam pendidikan (3 hari penuh serta diskusi tambahan), dilanjutkan dengan ujian tertulis, penyusunan perencanaan keuangan serta sidang (presentasi) dihadapan panelis untuk mendapatkan gelar Registered Financial Associate (RFA).

Dan level tertinggi yakni level advance dengan pelatihan tambahan selama 72  jam pendidikan (3 hari penuh dan diskusi tambahan), selanjutnya mengikuti ujian tertulis, penyusunan perencana keuangan dengan klien yang lebih rumit dan sidang dihadapan panelis untuk mendapatkan gelar Registered Financial Consultant (RFC).

Gelar dan sertifikasi tersebut harus diperpanjang setiap tahunnya dengan syarat mengumpulkan kredit melalui ilmu tambahan dengan mengambil pendidikan berkelanjutan (continuous education) baik melalui kelas, workshop, seminar dan aktivitas lain dengan tujuan meng upgrade ilmu perencana keuangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini