Taksi Online Resmi Dikecualikan dari Ganjil-Genap

Bisnis.com,17 Agt 2021, 19:05 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) hari ini menggelar acara penyerahan dan pemasangan stiker untuk angkutan sewa khusus (ASK) di Jabodetabek, salah satunya taksi online.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengatakan dengan diberikannya stiker khusus itu, taksi online akan dibebaskan dari kebijakan ganjil-genap.

"Stiker tersebut berbentuk barcode yang langsung terhubung dengan BPTJ, sehingga petugas di lapangan dapat mengetahui, apakah kendaraan tersebut telah memiliki ijin, memperpanjang ijin dan sebagainya," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (17/8/2021).

Wiwit menyebut selain dikecualikan dari aturan ganjil genap, ASK yang berstiker khusus tersebut juga rencananya akan mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Namun terkait teknis pembagian stikernya, dia mengaku masih akan dibahas lebih lanjut oleh BPTJ. Apakah nanti melalui badan hukum atau masing-masing armada hadir ke BPTJ untuk mengambil stiker tersebut dengan membawa bukti dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online atau Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP).

Sebagai informasi, prosesi penyerahan dan pemasangan stiker oleh BPTJ tersebut dilakukan pada siang tadi, 17 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB dan berlokasi di Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Adapun pihak yang diundang dalam acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Dinas Perhubungan Jabodetabek, Direktur Angkutan Perhubungan Darat, Kepala Kepolisian Sektor Pamulang, Ketua Umum DPP Organda, dan Ketua Asosiasi Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia Sejahtera.

Turut hadir juga Ketua Asosiasi Perkumpulan Armada Sewa Indonesia, Ketua Asosiasi Driver Online, Ketua Asosiasi Renbug Nasional Pengemudi Online, Direktur Grab, Gojek, Maxim dan Indriver Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini