Puan Soroti Pemerintah, Minta Penuhi Hak Konstitusional Warga Terdampak Pandemi

Bisnis.com,18 Agt 2021, 11:52 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani didapuk sebagai pembaca teks proklamasi dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharini meminta pemerintah memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat selama pandemi berlangsung.

Puan menyinggung konstitusi negara menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19. Hak-hak konstitusional tersebut termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.

“Negara harus terus memenuhi hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan selama pandemi tanpa terkecuali. Karena ini amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi,” kata Puan Maharani dalam siaran resminya, Rabu (18/8/2021).

Puan mengatakan, UUD 1945 yang lahir 18 Agustus 1945 sejatinya adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas bangsa dan negara Indonesia.

“Selama 76 tahun sudah kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah berkat berpegang teguh pada konstitusi,” kata cucu proklamator Bung Karno ini.

Terkait pandemi, lanjut Puan, Konstitusi juga sudah menjamin hak-hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan warga negara. Oleh karena itu, dalam pembuatan norma operasional terkait pandemi, negara tidak boleh keluar dari konstitusi.

Mantan Menko PMK ini menjelaskan, apa yang telah dilakukan DPR selama ini lewat fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran adalah demi menjalankan amanat konstitusi. 

Dalam hal anggaran misalnya, persetujuan DPR mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020, UU APBN 2021 hingga mengawal pembahasan RAPBN 2022  saat ini agar responsif terhadap dampak ketidakpastian akibat pandemi, adalah demi pemenuhan hak ekonomi dan kesehatan rakyat terdampak pandemi, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Persetujuan DPR terkait anggaran penanganan pandemi Covid-19 itu kemudian yang melahirkan berbagai program kesehatan dan bantuan sosial masyarakat sekarang ini.

“Karena konstitusi mewajibkan negara selalu hadir di tengah-tengah rakyat untuk memenuhi kebutuhan minimal setiap warga negara, terlebih di saat-saat sulit seperti sekarang ini,” kata Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini