Bisnis.com, JAKARTA — Pergerakan saham emiten-emiten pengelola laboratorium dan rumah sakit masih belum menunjukkan titik balik sejak adanya koreksi akibat kebijakan penyesuaian tarif tes PCR yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo pada Senin (16/8/2021).
Dalam instruksi penyesuaian itu, Jokowi meminta agar tarif tes PCR diatur sedemikian rupa di harga Rp450.000 hingga Rp550.000. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian langsung mengelurkan aturan harga tes PCR maksimal Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 bagi wilayah lain.
Sebelumnya, rata-rata warga harus rela merogoh kocek setidaknya Rp800.000 untuk melakukan tes PCR. Itu pun rata-rata dengan durasi hasil jadi lebih dari 1x24 jam.