BPJAMSOSTEK: 1,25 Pekerja Segera Terima Bantuan Subsidi Upah Tahap II

Bisnis.com,18 Agt 2021, 10:47 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 1,25 juta pekerja segera menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU gelombang II seiring telah diserahkannya data mereka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa penyerahan data calon penerima BSU Tahap II berlangsung pada Senin (16/8/2021). Dengan tambahan 1,25 juta pekerja, total data yang telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 2,25 juta pekerja.

Pemerintah mematok target penyaluran BSU pada 2021 dapat menyasar lebih dari 8,7 juta pekerja. Penyerahan data dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” ujar Anggoro melalui keterangan resmi, Rabu (18/8/2021).

Pada Tahap I, dari 1.000.200 data yang diserahkan, terdapat 947.669 pekerja yang berhak menerima dana BSU. Sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain, dan 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja berstatus tidak valid atau dormant.

Menurut Anggoro, pihaknya akan melakukan pembukaan rekening secara kolektif khusus bagi pekerja yang mengalami gagal transfer. Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara, yakni BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Anggoro mengingatkan para pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.

Para pemberi kerja atau perusahaan dan para tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif. Kelengkapan data disampaikan oleh HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs resmi BPJAMSOSTEK www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Peserta BPJAMSOSTEK dapat memeriksa apakah dirinya berhak atas dana BSU melalui sejumlah kanal informasi, antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pekerja pun dapat mengakses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini