Industri di DIY Kini Boleh WFO 100 Persen, Ini Syaratnya

Bisnis.com,18 Agt 2021, 15:21 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta siap melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.34/2021. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji, selepas mengikuti Sosialisasi Inmendagri tentang Perubahan Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada Rabu (18/8/2021).

Saya kira kita sudah melihat PPKM yang dilakukan dari Darurat sampai Level 4. Kasus menurun tajam. Kesembuhan meningkat baik. Isoman-isoman juga sudah kita berikan obat dan kasus kematian juga menurun,” jelas Aji.

Aji juga menyebut bahwa dalam Inmendagri tersebut, pemerintah telah memberikan sejumlah pelonggaran. Salah satunya adalah diperbolehkannya aktivitas Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor 100 persen. “Sesuai keputusan pusat, untuk PPKM sekarang, industri ekspor maupun domestik bisa dilakukan 100 persen. Tapi 2 shift, pagi dan siang,” jelas Aji.

Penyesuaian tersebut, menurut Aji, dilakukan untuk mendukung kegiatan masyarakat utamanya yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi. Meskipun demikian, pelonggaran tersebut dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Jadi meskipun [diperbolehkan WFO] 100 persen, tapi tetap tidak memenuhi ruang kerja karena pakai model shifting,” jelasnya seperti dikutip dari jogjaprov.go.id. 

Tak hanya sektor industri, pelonggaran tersebut juga dilakukan pada sektor perdagangan. “Kita sudah bisa melakukan uji coba pembukaan mal dan lainnya, tapi tetap sesuai dengan aturan ketentuan ya. Warung makan juga begitu, sekarang bisa dine-in selama 30 menit. Jadi bisa tanduk (tambah),” jelas Aji sembari berkelakar.

Tak hanya Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, antisipasi pelonggaran PPKM juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Sebelumnya, untuk mendukung persiapan operasional sektor pariwisata di daerah tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana memberlakukan One Gate System bagi bus pariwisata yang masuk.

Nantinya, bus rombongan wisata bakal diwajibkan untuk singgah di Terminal Giwangan. Sejumlah pemeriksaan pun akan dilakukan, seperti pemeriksaan surat vaksin serta surat bebas Covid-19. Tak hanya itu, wisatawan yang melancong ke Kota Yogyakarta juga bakal dibekali gelang vaksinasi.

“Penyediaan gelang secara gratis ini juga sebagai wujud dari deklarasi Kota Yogyakarta wajib vaksin dan masker. Gelang tersebut juga akan mempermudah proses identifikasi,” jelas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Senin (16/8/2021) kemarin.

Gelang vaksinasi tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat serta wisatawan Kota Yogyakarta. Sejumlah titik distribusi pun disiapkan, mulai dari hotel, stasiun, juga terminal. Haryadi juga menjanjikan bahwa gelang vaksinasi tersebut bisa didapatkan masyarakat secara cuma-cuma di fasilitas umum yang ada di Kota Yogyakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini