Siap-Siap! Ini 3 Aturan yang Bakal Dirilis OJK, Salah Satunya Bank Digital

Bisnis.com,18 Agt 2021, 19:23 WIB
Penulis: Hendri T. Asworo & Annisa S. Rini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis tiga aturan mengenai perbankan. Salah satu aturannya adalah mengenai bank digital yang ditunggu-tunggu oleh pelaku industri perbankan dan investor. Aturan tersebut menurut rencana bakal dirilis besok, Kamis (19/8/2021).

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan bahwa ada tiga aturan yang akan dirilis OJK. Saat ini aturan tersebut sedang dalam penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. 

"Ada POJK [Peraturan OJK] Bank Umum, POJK Produk Bank dan POJK mengenai Pengawasan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/8/2021).

Adapun, beleid mengenai bank digital akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum. Tidak hanya mengenai bank digital yang akan diatur dalam POJK tersebut.

Menurut informasi yang diterima Bisnis, ada peraturan mengenai permodalan, klasifikasi perbankan, perizinan bank, dan lainnya. Peraturan ini sendiri dinanti-nanti oleh pelaku industri perbankan karena akan mengakomodir mengenai kehadiran bank digital yang selama ini masih memakai ketentuan layanan digital.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pernah menyampaikan regulator sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum yang di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital.

Dia juga menyatakan bahwa OJK tidak memiliki dikotomi bank digital atau bank umum, tetapi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana ditegaskan dalam UU perbankan.

Menurutnya yang terjadi saat ini adalah upaya menyesuaikan perilaku nasabah, di mana beberapa bank telah melakukan transformasi dari tradisional ke layanan digital.

OJK pernah menyebut sejumlah bank dalam proses go digital. Di antaranya, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.

Sementara, bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jado milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini