Bursa Gembok Perdagangan Saham Hotel Sahid Jaya (SHID)

Bisnis.com,19 Agt 2021, 10:28 WIB
Penulis: Yuliana Hema
Hotel Sahid Jaya Solo menyambut periode new normal dengan menawarkan paket staycation dan promo paket meeting serta event dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19. (Foto: Istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Hotel Sahid Jaya Tbk. (SHID).

Suspensi terhadap saham SHID dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai dari perdagangan hari ini, Kamis (19/8/2021) sampai dengan pengumuman bursa berikutnya.

Dalam keterangannya, BEI menjelaskan suspensi dilakukan sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham SHID.

"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham SHID, pada perdagangan 19 Agustus 2021," tulis BEI dalam keterangannya.

BEI menjelaskan suspensi ini juga bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang untuk berinvestasi di saham ini.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang
disampaikan oleh perseroan," paparnya.

Emiten perhotelan berkode SHID ini pada akhir perdagangan Rabu (18/8/2021) melemah 6,67 persen ke posisi Rp840 persaham. SHID merosot 15,15 persen dalam sepekan.

Sementara, dalam sebulan SHID anjlok 54,10 persen. Adapun secara year-to-date (ytd) saham ini turun 67,69 persen.

Sebelum kena suspensi, saham SHID sempat masuk ke dalam kategori saham yang bergerak di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA) pada 5 Agustus 2021.

Mengutip dari laman resmi perseroan, PT Hotel Sahid Jaya Tbk telah memilih portofolio properti hotel di Jakarta dan Lampung, apartemen di Jakarta, dan operator hotel yang mengelola lebih dari 4.000 kamar di seluruh Indonesia di bawah naungan nama Sahid Hotels & Resorts.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini