Akhirnya! OJK Resmi Rilis Ketentuan Bank Digital

Bisnis.com,19 Agt 2021, 13:51 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan dua POJK baru di sektor perbankan. POJK tersebut adalah POJK 12/2021 tentang Bank Umum dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pada dasarnya POJK mengenai Bank Umum tidak memberikan beban baru kepada perbankan, tetapi justru akan memberikan landasan lebih baik kepada perbankan di tengah pandemi agar perbankan dapat mengakselerasi bank digital.

POJK tersebut juga mempertegas pengertian mengenai bank digital. Yang paling penting dalam POJK 12/2021, lanjutnya, untuk mensinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dan bank syariahnya atau dengan UUS sehingga bank akan menjadi kuat dan mengarah ke akselerasi konsolidasi.

"Nah nanti, bank bank yang akan menjadi bank digital akan mentransformasikan layanannya ke digital akan menjadi jelas di dalam POJK 12/2021," katanya dalam webinar Strategi Bank Menghadapi Era Pandemi, Kamis (19/8/2021).

Ketentuan mengenai bank digital yang termuat dalam POJK Bank Umum juga didukung dengan penerbitan POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum. POJK tersebut akan mempermudah bank dalam penerbitan produk lanjutan.

"Bank nanti akan menerbitkan produk, tidak semua memerlukan izin dari OJK. Produk-produk yang sifatnya dasar silahkan melakukannya, tapi produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan product piloting," katanya.

Heru menjelaskan bank yang akan menerbitkan produk lanjutan, sebelum di-launching kepada masyarakat diminta untuk melakukan piloting untuk masyarakat dalam jumlah yang terbatas atau pegawainya.

"Nanti kita evaluasi, begitu tidak ada keluhan silahkan launching. Semuanya itu, kita ingin membuat industri kita lebih agile, industri lebih adaptif menghadapi tantangan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini