Karpet Merah Bank Digital, OJK Permudah Izin Produk Baru

Bisnis.com,19 Agt 2021, 15:30 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Ketua Nurhaida (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana menyampaikan paparan saat konferensi pers tutup tahun OJK, di Jakarta, Rabu (19/12/2018)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Selain merilis ketentuan bank digital di POJK tentang Bank Umum, Otoritas Jasa Keuangan juga mereformasi proses perizinan produk melalui POJK tentang penyelenggaraan produk bank umum.

Melalui POJK tersebut, OJK memenuhi janjinya untuk merelaksasi perizinan berbasis regulasi/peraturan (rules based) menjadi supervisi berbasis prinsip (principles based).

Perubahan ini memang sangat signifikan, namun terbatas. Rezim principles based hanya berlaku bagi produk bank lanjutan, bukan produk dasar.

OJK mendefinisikan produk bank lanjutan sebagai produk, layanan, dana atau jasa yang berbasis teknologi informasi, berkaitan dengan kegiatan lembaga jasa keuangan selain bank, memerlukan izin dari otoritas lain atau bersifat kompleks.

Meski bersifat terbatas, perubahan radikal ini patut diapresiasi. Rezim principles based sejalan dengan karakter bank digital yang membutuhkan kecepatan dalam menciptakan berbagai inovasi baru. Dengan pemangkasan proses perizinan produk, bank digital semakin tertantang untuk melakukan terobosan baru namun tetap dalam koridor ketentuan.

Dalam memproses izin produk bank lanjutan, OJK memperkenalkan tiga mekanisme. Pertama, izin dengan proyek uji coba terbatas (piloting review). Bank melakukan piloting review sebelum mengajukan izin kepada OJK dan dibuktikan dalam kegiatan proof on concept. OJK memproses permohonan izin Bank paling lama 14 hari kerja setelah bank menyampaikan dokumen permohonan izin secara lengkap.

Kedua, izin tanpa melalui piloting review. Berdasarkan pertimbangan tertentu, bank dapat mengajukan izin kepada OJK tanpa melakukan piloting review terlebih dahulu. OJK memproses permohonan izin bank paling lama 14 hari kerja setelah bank menyampaikan dokumen permohonan izin secara lengkap.

Ketiga, izin dengan pemberitahuan (instant approval). Bank mengajukan izin melalui pemberitahuan kepada OJK. Apabila dalam waktu 10 hari kerja setelah Bank menyampaikan dokumen permohonan izin secara lengkap tidak terdapat tanggapan lebih lanjut dari OJK, izin atas penyelenggaraan produk Bank berlaku secara efektif.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan mekanisme perizinan instant approval ini merupakan insentif bagi Bank yang akan menyelenggarakan produk Bank lanjutan baru berupa pengembangan produk yang berkaitan dengan kegiatan berbasis TI, serta memenuhi persyaratan.

Antara lain, memiliki penilaian kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit dengan Peringkat 1 atau Peringkat 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank terakhir, memiliki peringkat faktor Good Corporate Governance dengan Peringkat 1 atau Peringkat 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank terakhir, dan memiliki infrastruktur TI serta manajemen pengelolaan TI yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini