Konten Premium

Aturan Bank Digital Akhirnya Terbit, Kapan Saham Bank Mini Rebound?

Bisnis.com,19 Agt 2021, 17:20 WIB
Penulis: Annisa M. & Azizah Nur Alfi
Karyawan beraktivitas di kantor cabang Bank Jago di Jakarta, Senin (29/3/2021)./Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya aturan mengenai bank digital resmi dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut terbit dalam sejumlah aturan mengenai bank umum.

Secara keseluruhan, ada tiga Peraturan OJK (POJK) yang diterbitkan, yakni POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No.34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketiga POJK itu dirilis untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini