Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Begini Cara Pengisiannya

Bisnis.com,20 Agt 2021, 10:44 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan CPSN 2019 DKI Jakarta mendengarkan arahan dari Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, didampingi Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dan Wakil Wali Kota Isnawa Adji, Senin (17/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang hendak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kini harus mengisi bukti Deklarasi Sehat sebagai syarat wajib.

Deklarasi Sehat merupakan bukti kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi sebenarnya. Formulir ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD.

Pengisian Deklarasi Sehat dapat dilakukan secara online setelah login di https://sscasn.bkn.go.id.

Terdapat beberapa pertanyaan dalam formulir Deklarasi Sehat, di antaranya adalah apakah ada anggota keluarga yang bergejala atau terkonfirmasi Covid-19 dan apakah pernah bersentuhan fisik/berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19.

Selain itu, pertanyaan lainnya adalah kondisi terkait munculnya gejala seperti demam, batuk, lemas, nyeri otot, nyeri tenggorokan, pilek/hidung tersumbat, sesak nafas, anoreksia/mual/muntah, diare, atau gejala lain yang mengarah pada Covid-19.

Terakhir, setiap calon peserta SKD harus menyatakan dengan jujur apakah sedang terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak.

Pengisian Deklarasi Sehat ini bisa dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Jika sudah mengisi sebelum H-1, maka peserta dapat mengisi pada waktunya kembali.

Kewajiban mengisi formulir Deklarasi Sehat merupakan keputusan Panitia Seleksi ASN Nasional dengan berkoordinasi bersama Satgas Covid-19 yang terdiri dari Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD," tulis akun Twitter resmi BKN, kamis (19/8/2021).

Seperti diketahui pelaksanaan SKD tahun ini akan dimulai pada 25 Agustus - 4 Oktober 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini