Tuntutan PKPU Bikin Restrukturisasi Pan Brothers (PBRX) Tertunda

Bisnis.com,20 Agt 2021, 16:21 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) mengaku tuntutan PKPU dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. telah mengganggu kinerja perseroan.

Manajemen Pan Brothers dalam siaran resminya mengaku tuntutan PKPU telah menyita waktu dan fokus Perseroan selama dua bulan terakhir. Hal itu bahkan berakibat pada penundaan restrukturisasi perseroan.

“Kami mempertanyakan apa sesungguhnya motivasi Maybank untuk tetap bersikeras untuk mengajukan Permohonan Pailit ini, yang mana bertujuan untuk mematikan usaha Perseroan jika Perseroan diputus Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis manajemen pada Kamis (20/8/2020).

Manajemen menyatakan akan melakukan segala daya untuk melawan dan menyelesaikan permohonan pailit untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan. Meski tengah digugat, kegiatan operasional tetap berjalan, meskipun menghadapi tantangan yang disebabkan oleh pandemi dan pengurangan trade line yang signifikan.

“Di tengah situasi yang tidak menguntungkan ini, Perseroan berhasil meningkatkan penjualan sebesar 4 persen menjadi US$126,2 juta pada kuartal I/2021 dibandingkan dengan kuartal I/2020,” sebut manajemen.

Menurut mereka sebagian besar didorong oleh dukungan dan kepercayaan dari pembeli dan pemasok yang bersedia membantu Perseroan mengelola kebutuhan modal kerja.

Sebelumnya, permohonan PKPU yang diajukan Bank Maybank terhadap PBRX telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum putusan penolakan PKPU tersebut sebagian besar didorong oleh Putusan Moratorium yang mana Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama 6 bulan, hingga 28 Desember 2021.

Dengan mempertimbangkan Putusan Moratorium Singapura, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara tesrebut. Apabila perkara diteruskan, hal ini akan membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana (yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia).

“Secara paralel, kami akan terus bekerja pada sanksi dan implementasi skema di Singapura dan fokus bekerja menuju restrukturisasi yang sukses dengan mayoritas pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral yang mendukung, serta pemegang obligasi kami,” tulis PBRX.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini