Solo Masih Berlakukan PPKM Level 4, Ini Aturan Penutupan Jalan

Bisnis.com,20 Agt 2021, 16:45 WIB
Penulis: Alif Nazzala R.
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan.

Bisnis.com, SOLO - Perpanjangan masa pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Solo berdampak pada perubahan aturan penutupan jalan.

Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menyampaikan, pemberlakuan penutupan jalan di masa perpanjangan PPKM level 4 ini dimulai sejak pukul 20.30 - 05.00 WIB.

Menurutnya, penutupan jalan ini diberlakukan untuk enam jalan utama. Masing-masing Jalan Slamet Riyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Piere Tendean, Jalan Dr. Radjiman, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Sutan Syahrir.

Sedangkan Jalan Adi Sucipto yang sebelumnya ditutup kini dibuka tanpa batasan waktu. Sedangkan untuk Jalan Gatot Subroto tidak diberlakukan penutupan.

"Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak 17 Agustus lalu," katanya, Jumat (20/8/2021).

Sedangkan, untuk kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, dan kendaraan TNI-Polri. Selanjutnya kendaraan Satgas Covid-19, kendaraan Nakes Covid-19, Satgas PPKM Level 4, dan konvoi kendaraan penting.

"Belum diketahui sampai kapan aturan ini terus diterapkan. Selama perpanjangan pemberlakuan PPKM level 4 ini, kita masih tetap melakukan penyekatan," ujarnya.

Dia mengingatkan, agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini