Aturan OJK Terbit, Mayoritas Saham Bank Digital Menghijau

Bisnis.com,20 Agt 2021, 10:33 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas saham bank digital atau yang sedang dalam proses go digital menguat pada perdagangan pagi ini, Jumat (20/8/2021).

Penguatan ini terjadi seiring dengan kebijakan baru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank digital pada Kamis (19/8/2021).

Aturan mengenai bank digital berada dalam Peraturan bernomor POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Beleid ini berisi 19 bab dan 160 pasal.

Berdasarkan data RTI hingga pukul 10.12 WIB, saham PT Bank BRI Agroniaga (AGRO) memimpin penguatan saham bank digital dengan kenaikan 11 persen ke level 2.220.

Setelahnya, saham PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) menguat 6,70 persen ke level 2.230, PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) naik 6,42 persen ke angka 398. 

Saham PT Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA) dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) masing-masing menguat 5,96 persen dan 4,42 persen ke level 462 dan 236. Kemudian, PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) dan PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) naik 2,26 persen ke 1.360 dan 0,81 persen ke level 3.730.

Sementara itu, PT Bank Jago Tbk. (ARTO) menunjukkan pelemahan tipis 0,31 persen ke level 15.950 per saham, diikuti PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) yang melemah 1.42 persen ke 2.780 per saham, dan PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) turun 2,75 persen menjadi 530 per saham.

SahamPerubahan (%)Harga
AGRO112.220
BBHI6,702.230
BABP6,42398
BACA5,96462
BKSW4,42236
BBYB2,261.360
BANK0,813.730
ARTO-0,3115.950
BTPN-1,422.780
BBKP-2,75530
*Data hingga pukul 10.12 WIB

Sebelumnya, OJK menyebut sejumlah bank dalam proses go digital, di antaranya, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank. 

Sementara, bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jado milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.

Adapun, dalam aturan baru OJK menetapkan 6 persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.

Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan. 

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan terakhir, keenam, memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini