Bisnis.com, JAKARTA - Sepekan terakhir, tarif tes usap Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi perbincangan hangat di Tanah Air. Banyak pihak yang membandingkan biaya tes tersebut di Indonesia dengan negara-negara lainnya, terutama India.
Seperti diketahui, Pemerintah India belum lama ini menetapkan ketentuan tarif baru sebesar Rs500 atau Rp97.251 (kurs Rp194,5/Rs1) untuk tes usap RT-PCR mandiri di laboratorium klinik dan RS swasta. Tentunya tarif tersebut terlampau murah apabila dibandingkan dengan tarif maksimal yang ditetapkan di Indonesia sebesar Rp900.000.
Merespon hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memerintahkan jajarannya untuk menentukan kembali tarif maksimal tes usap RT-PCR dan keluar hasilnya paling lambat 1x24 jam.