Taksi Online Diberi Stiker Bebas Ganjil Genap, Pengamat Transportasi Protes

Bisnis.com,21 Agt 2021, 15:32 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penurunan status level PPKM di Jakarta tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik karena harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah mengizinkan taksi online yang memiliki stiker khusus dikecualikan dari Ganjil Genap menuai kontroversi karena dianggap bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan layanan taksi atau yang sejak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108/2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek disebut ASK (Angkutan Sewa Khusus) termasuk kendaraan yang dikecualikan melewati kawasan yang diterapkan kebijakan Ganjil Genap oleh Pemprov DKI Jakarta dengan syarat memasang stiker ASK.

Ketentuan Pemasangan Stiker tersebut disampaikan melalui Surat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Angkutan Saptandi Widiyanto dan ditujukan kepada para Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan Surat BPTJ tersebut, kendaraan pribadi yang dioperasikan sebagai angkutan umum dapat melewati kawasan Ganjil Genap meski plat nomer polisi mereka tidak sama dengan tanggal tersebut asalkan memasang Stiker ASK.

"Namun, saya kurang paham, apakah BPTJ saat membuat surat ke dinas-dinas perhubungan di wilayah Jabodetabek tidak mengetahui adanya Putusan MA? Yang pasti Surat BPTJ tersebut melanggar Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018," ujarnya, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, surat BPTJ ini tentu disambut gembira oleh para pelaku ASK karena akan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk beroperasi mengantar penumpang melewati kawasan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap tanpa terpengaruh dengan plat nomor polisi mereka.

Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut sebetulnya bentuk inkonsisten dari para pelaku ASK sendiri, lantaran ketentuan pemakaian stiker yang diatur dalam Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pasal 27 (1) d tersebut telah mereka gugat ke Mahkamah Agung (MKA) dan dikabulkan oleh MA melalui Putusan MA No. 15 P/Hum/2018 pada 31 Mei 2018.

Gugatan tersebut diajukan oleh perwakilan pelaku ASK sendiri yang terdiri dari Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, dan Antonius Handoyo.

Putusan tersebut disambut gembira oleh para pelaku ASK dan akhirnya memaksa Kementerian Perhubungan merevisi PM No. 108/2017 berdasarkan Putusan MA tersebut. Namun sekarang, materi yang semula digugat oleh para pelaku ASK dan dikabulkan oleh MK, justru diterapkan dan disambut gembira oleh para pelaku ASK.

Menurutnya, surat BPTJ ini dapat berdampak fatal dalam proses penegakan hukum. Hal itu karena penegakan hukum akan bergantung pada pertimbangan untung rugi bagi kelompok tertentu saja, tapi bukan untuk tegaknya peraturan itu sendiri.

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI juga akan tampak kerepotan dalam mengantisipasi lonjakan pemakaian mobil pribadi di kawasan Ganjil Genap setiap harinya karena tentu akan terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat dengan memasang stiker ASK agar bisa melewati kawasan Ganjil Genap setiap hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini