Ini Kronologis Taksi Online Bisa Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap

Bisnis.com,21 Agt 2021, 15:43 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
rnPetugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online menyampaikan penjelasan terkait dengan polemik kebijakan pengecualian Ganjil Genap yang dinilai bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja memberikan tanggapannya terhadap pernyataan pengamat transportasi Darmaningtyas yang menyoal pemasangan stiker pada mobil ASK melanggar Putusan MA No. 15 P/HUM/2018 pada 31 Mei 2018.

Adapun, Darmaningtyas menyebut bahwa surat BPTJ dapat berdampak fatal dalam proses penegakan hukum. Fahmi lantas menguraikan kronologis terbitnya surat BPTJ tersebut.

"Pada 12 Agustus 2021 Dirjen Perhubungan Darat mengundang Kadishub, BPTJ, dan Dirlantas Polda Metro Jaya. Saat itu atas usulan Dirlantas Polda Metro Jaya disepakati untuk membedakan ASK dengan mobil pribadi berplat hitam BPTJ diminta menerbitkan penanda berupa stiker yang bisa membedakan antara ASK dengan mobil pribadi perseorangan," ujarnya, Minggu (21/8/2021).

Dasar penerbitan stiker ini, ujarnya, bukanlah berasal dari Permenhub No. 118/2018, karena sesuai amar putusan MA No. 15 P/Hum/2018 meminta pemerintah tidak lagi menerbitkan regulasi yang mencantumkam kewajiban stikerisasi pada kendaraan ASK. Memang dalam regulasi Permenhub 118/2018 tidak lagi tercantum kewajiban memasang stiker pada kendaraan ASK.

Namun, lanjutnya, dalam perjalanannya terbitlah Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberlakuan Ganjil Genap. Dalam Pergub No. 80/2020 pasal 8 ayat 2 huruf l yang berbunyi angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Atas Pergub tersebut, Kadishub DKI telah menerbitkan SK Kadishub No.332/2021 yang menetapkan kendaraan ASK beroda empat atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan stiker khusus.

Menurutnya, untuk menjamin perlakuan yang sama di muka hukum maka sudah selayaknya para pelaku ASK mendapat pengecualian sebagaimana taksi pelat kuning.

"Ini untuk menjamin persaingan yang adil antar sesama angkutan umum. Mengenai penyebutan inkonsistensi kepada pelaku ASK sebenarnya Bapak Darmaningtyas bisa membaca bahwa penggugat yang menggugat PM 108/2017 bukanlah warga DKI dan bukan para pelaku ASK yang menyetujui penerbitan stiker Ganjil Genap ini," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini