Sebanyak 214 Koruptor Dapat Remisi, Ini Kata KPK

Bisnis.com,22 Agt 2021, 11:42 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 214 narapidana koruptor mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, remisi merupakan hak seorang terpidana.

Menurut Ali, dalam penangan perkara korupsi, KPK hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Lebih lanjut, Ali menyebutkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang berimbas buruk pada banyak aspek sekaligus. Korupsi, lanjut Ali, dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum," kata Ali.

Selain itu, Ali mengatakan, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

"Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," kata dia. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [Kemenkumham] memberikan remisi terhadap 214 narapidana kasus korupsi/koruptor dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.

Ke-214 napi koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.

"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3496 narapidana tipikor [6 persen]," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/8/2021).

Rika menuturkan, pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini