Aturan Baru Google Ini Bisa Kurangi Potensi Korban Pinjol Ilegal

Bisnis.com,22 Agt 2021, 18:46 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Pengguna Chrome sebenarnya sudah dapat memblokir sendiri sejumlah iklan yang menyedot banyak daya berkat fitur Heavy Ad Intervention yang dirilis Google untuk Chrome 80 pada awal tahun ini. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut suka cita langkah kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Google berkaitan persyaratan peredaran aplikasi pinjaman pribadi.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi percaya langkah ini akan membuat platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store dan bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap.

"Ini salah satu yang kita sudah lama diskusikan dengan pihak Google dan otoritas. Harapannya, dengan adanya deklarasi bersama pemberantasan fintech ilegal kemarin, aturan persyaratan dari Google untuk aplikasi [di dalam marketplace] hanya yang memiliki izin dari OJK, akan mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal di Indonesia," ujarnya, Minggu (22/8/2021).

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang didalamnya mencakup 12 kementerian dan lembaga selama ini pun telah melakukan banyak hal untuk memberantas pinjol ilegal.

Antara lain rutin melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap beberapa pinjol ilegal.

"Tapi diharapkan masyarakat juga tetap selalu waspada dan hanya bertransaksi dengan aplikasi atau platform yang terdaftar dan berizin OJK," tambah Adrian.

Pasalnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing sempat mengungkap bahwa platform pinjol ilegal bisa terus ada, karena para oknum bisa berulang kali memakai landasan teknologi yang sama untuk beroperasi.

Apabila satu diblokir, mereka masih bisa membuat aplikasi atau website serupa lagi dengan nama yang berbeda, bahkan berupaya menyerupai atau melakukan imitasi platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal untuk mengecoh masyarakat.

Oleh sebab itu, kerja sama ini harapannya signifikan membatasi ruang gerak para pelaku, minimal karena mereka kini sudah tidak bisa lagi mengunggah platform-nya di Google Play Store.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini